Bolehkah Suatu Gerakan Memberontak? (Bab 8) - Publication's State
Headlines News :

TREND DESAIN BLAZER AND JAS JACKET SWEATER

Subscribe me

Pengusaha Muslim, yang senantiasa memperjuangkan tegaknya sistem ekonomi islam
Home » » Bolehkah Suatu Gerakan Memberontak? (Bab 8)

Bolehkah Suatu Gerakan Memberontak? (Bab 8)

Menurut keterangan banyak hadits yang diantaranya tertera dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim menyatakan bahwa apabila muncul "Alkufru al Bawah" (kekufuran yang mulai nampak secara nyata di tengah-tengah masyarakat), maka kaum Muslimin diwajibkan mengangkat senjata dalam rangka menentang penguasa.  Apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "Alkufru al Bawah" dalam hadits-hadits tersebut? Kemudian, bagaimana cara menentang/memerangi penguasa yang demikian?  Apakah aksi tersebut harus dilakukan oleh seluruh kaum muslimin atau terbatas hanya kepada gerakan Islam tertentu saja?  Apakah ada batas-batas yang dirinci oleh Islam dalam maslah ini? Dengan kata lain, apakah sikap pemberontakan tersebut harus dilakukan pada setiap masa atau pada situasi dan kondisi tertentu saja?



Sumber Buku :  Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.  
Agar lebih jelas, khususnya bagi para pembaca, terlebih dahulu akan kami kutipkan nash-nash yang berkaitan dengan pertanyaan di atas:

1. Sebuah riwayat yang berasal dari Auf bin Malik Al Asyja'i, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
            "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka pun mencintai kalian.  Kalian mendo'akan mereka, dan mereka pun mendo'akan kalian.  Seburuk-bukuruk pemimpin kalian adalah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian. Kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian"
. Lalu Auf melanjutkan:  "Kami (para Shahabat) bertanya: 'Wahai Rasulullah, bolekah kami memerangi mereka?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan Shalat (hukum Islam). Siapa saja yang dipimpin oleh seorang pemimpin dan kalian melihatnya melakukan (sebagian) perbuatan maksiyat, hendaklah ia membenci apa yang dilakukannya dan janganlah ia berlepas diri dari ketaatannya'"   (HR Ahmad dan Muslim)
 2. Sebuah riwayat dari 'Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata:
            "Kami membai'at Rasulullah saw untuk mendengar dan mentaatinya dalam keadaan suka (rela) maupun terpaksa, dalam keadaan sempit maupun lapang, serta dalam hal yang tidak mendahulukan urusan kami (lebih dari urusan agama), juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda Rasulullah:) 'Kalau kalian melihat kekufuran yang mulai nampak secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah (Al wahyu)'"  (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah)
Menurut Imam Al Khathabi arti bawaahan dalam hadits di atas adalah nampak secara nyata atau terang-terangan. Begitu pula dengan riwayat lain yang menggunakan huruf ra' -baraahan, yang juga mempunyai makna yang sama3). Imam Thabrani meriwayatkannya dengan lafadz "kufran sarrahan" artinya kekufuran yang sangat jelas.  Riwayat yang lain menyebutkan dengan lafadz "illa an takuna makshiyatullahi bawaahan" artinya kecuali apabila maksiyat kepada Allah nampak secara terang-terangan.  Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkannya dengan lafadz "maa lam yakmurka bi itsmin bawaahan" artinya kecuali jikalau penguasa tidak memerintahkan mengerjakan maksiat secara terbuka.
-------------------
3)     Lihat Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, jilid VII, hal. 197 Para fuqaha telah berselisih dalam menafsirkan kata "kufr" di sini, yaitu apakah yang dimaksud adalah "kufrul hakim" yakni murtadnya seorang penguasa (keluarnya dari Islam) ataukah karena dia telah mengadopsi/memasukkan peraturan kufur ke dalam pemerintahan Islam ditambah melakukan kemaksiatan di tempat-tempat umum secara terang-terangan.
Namun, tidak ada perbedaan di kalangan 'Ulama bahwa kekuasaan sama sekali tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Juga, tidak ada perselisihan jika seorang penguasa murtad (keluar dari Islam) maka hak atas kekuasaannya hilang seketika itu juga, sehingga tidak boleh ditaati dan tidak boleh dilaksanakan perintah-perintahnya. Bahkan, ia wajib segera diberhentikan meskipun harus dengan menggunakan kekuatan senjata.
Dalam hal ini Imam Ibnu Hajar berkata4): "Para fuqaha telah sepakat bahwa penguasa yang mengambil alih kekuasaan wajib ditaati dan berjihad bersamanya. Mentaatinya lebih baik dari pada  memberontak, demi untuk mencegah pertumpahan darah dan menghentikan fitnah. Tidak ada kekecualian dalam hal ini, melainkan apabila ia melakukan kekufuran secara terang-terangan.  Pada saat itulah ia tidak boleh ditaati, dan bahkan wajib diperangi jika ada kemampuan pada orang-orang tertentu dari kalangan kaum muslimin".
Pengertian dan permufakatan para ulama telah ditunjukkan oleh banyak nash dalam sunnah Rasul.  Adapun yang dimaksud dengan kalimat "al kufru al bawah", kekufuran yang nyata, yang tercantum dalam hadits 'Ubadah ibnu Ashamit adalah berupa kemaksiatan, seperti yang dapat ditafsirkan dari riwayat-riwayat yang lain; seperti: "illaa an takuuna makshiyatullahi bawaahan" atau "maa  lam yakmurka biitsmin bawaahan".  Maka dalam hal ini Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim jilid XII, halaman 229 mengatakan: ["Yang dimaksud dengan al kufru di sini adalah kemaksiatan.  Sedangkan arti 'indakum minallaahi fiihi burhaan adalah: kalian mengetahui kekufurannya itu berdasarkan petunjuk dari Allah SWT. Sedangkan makna hadits itu adalah: 'Janganlah kalian berusaha merebut kekuasaan dari penguasa.  Dan janganlah kalian memerangi mereka, kecuali kalian melihat kemungkaran yang nyata, yang kalian mengetahuinya karena merupakan bagian dari dasar-dasar Islam'.]
-------------------
4) Lihat Al Fathul Baari, Imam Ibnu Hajar Al Asyqalani,  jilid XIII, hal 8; dan jilid VIII, hal 198-199

Tidak diragukan lagi bahwa apabila penguasa sudah tidak menerapkan hukum-hukum dan aturan-aturan Islam, lalu mengambil perundang-undangan atau sistem selain Islam (misalnya dari Barat), maka tindakan itu adalah bentuk kekufuran yang nyata; meskipun penguasa tersebut melaksanakan shalat, shaum, haji serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim. 
Sebab Allah SWT berfirman:
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak bertahkim (merujuk) kepada thagut (selain hukum Islam), padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkarinya". (An Nisaâ: 60)
Membolehkan Riba, minuman keras, membudayakan busana yang menampakkan aurat wanita, membiarkan terjadinya pemurtadan di kalangan kaum muslimin, dan tidak melaksanakan hukum-hukum pidana Islam, lalu memproklamasikan kebudayaan Barat, serta menjauhkan kebudayaan Islam; maka semua tindakan itu dapat dikategorikan ke dalam teks hadits di atas, yaitu kekufuran yang ditonjolkan secara terang-terangan.  Sebab semua hal di atas termasuk "ma'luumun minad diini bizh Zharurah", yaitu hal-hal yang sudah diketahui kepentingannya di dalam Islam secara pasti. 
Akan halnya kalimat "maa aqaamu fiikum ash Shalat", maka yang dimaksud bukan hanya melaksanakan shalat saja, melainkan menerapkan hukum-hukum Islam.  Sebab, kata "shalat" di sini merupakan kinayah (suatu lafadz bersifat induktif) yang menunjukkan Islam secara keseluruhan.  Sebagai perbandingan, dapat disimak arti shalat dalam hadits yang berbunyi:
"Shalat itu adalah tiang agama Islam, siapa saja yang melaksanakannya, berarti telah menegakkan Islam.  Dan siapa saja yang meninggalkannya, berarti telah merobohkan agama Islam."5)       

Kedua hadits yang kami kutip dalam pembukaan jawaban ini menunjukkan bahwa apabila terdapat seorang penguasa yang mengubah keadaan negerinya dari Daarul Islam menjadi Daarul Kufr, maka wajib atas kaum muslimin mencegahnya dan mengembalikannya ke jalan yang benar.  Jika tetap "mbandel" dan keras kepala bahkan terus melanjutkan usaha perubahan itu, maka wajib atas rakyat untuk memeranginya sengan senjata (termasuk mengambil alih kekuasaan dari pihak militer dengan jalan kudeta).  Demikian juga maksud sabda Rasulullah saw di bawah ini:
"Ketahuilah, demi Allah, hendaklah kalian melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. mencegah penguasa melakukan kezhaliman, memaksa mereka agar mengikuti kebenaran (Syara'), dan membatasinya dengan melaksanakan hanya yang benar saja (Islam)" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).6)
Adapun bagaimana cara merebut kekuasaan, maka hal ini memerlukan pengkajian yang mendalam.  Para ulama sepakat, apabila penguasa telah menjadi fasik maka wajib mengembalikannya ke jalan yang lurus atau memberhentikannya, lalu menggantikannya dengan orang lain, baik melalui pemilihan umum atau dengan merampas kekuasaanya melalui kekerasan.  Ini dari satu segi.  Akan tetapi prakteknya tentu saja tidak semudah itu!  Apabila seorang penguasa telah menjadi fasik, sedangkan ia masih memegang kekuasaan, tentulah sulit untuk menyadarkannya kembali, atau memberhentikannya.  Untuk melakukan usaha itu sering kali meminta korban pertumpahan darah dan menimbulkan berbagai fitnah (mala petaka).  Oleh karena itu untuk mencegah agar akibat seperti ini tidak terjadi, sebagian besar fuqaha lebih memilih sikap membiarkan penguasa yang fasik dan bahwasanya mereka tidak perlu dilawan.   Hal ini didasarkan pada kaidah "ahwaanu azy Syaraini"7), yakni memilih sikap yang paling ringan akibatnya diantara dua pilihan yang sama-sama buruk.

-------------------
5) Lihat Al Kasyful Khafa, Isma'il Al Ajlumi, jilid II, hal 31-32.  Hadits ini telah dipakai oleh para fuqaha, walaupun para ulama hadits sendiri mendo'ifkannya. Namun dalam hal ini menurut kaidah syara' hadits yang bersifat demikian dapat dianggap sebagai hadits yang tingakatannya hasan.
6) Lihat Sunan Abu Dawud, hadits no. 4336; Sunan At Tirmidzi, hadits no. 3050; dan Sunan Ibnu Majah, hadits no. 4006.
Dalam sistem pemerintahan Islam terdapat badan yang dinamakan "Mahkamatul Mazhalim" yang bertindak sebagai pengadilan tertinggi.  Keberadaan badan ini merupakan "katup pengaman" dalam kondisi seperti ini.  Pembentukan badan tersebut telah diperintahkan atas kaum muslimin yang ditunjukkan dalam firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan RasulNya serta ulil amri dantara kamu, kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul" (An Nisaa: 59)
Apabila muncul perselisihan, harus dikembalikan kepada Al Qurâan  dan Sunnah. Termasuk perselisihan antara penguasa dan rakyat.  Dengan kata lain harus ada lembaga peradilan yang dipilih dari kalangan ahli fiqh, mujtahid dan orang-orang yang bertakwa.  Keputusan Mahkamah ini berlaku atas Khalifah, para Mu'awinnya (pembantu Khalifah), para Wali Amil (kepala daerah), pejabat-pejabat pemerintah, dan seluruh rakyat.
Barangkali ada yang mempertanyakan, bahwa Mahkamah semacam ini bisa saja diperalat oleh para penguasa.  Menjawab kekahawatiran ini, kami tegaskan bahwa apabila ummat Islam sudah tidak peduli lagi dengan agamanya, tidak peduli lagi dengan penguasa dan peraturan yang mereka terapkan; juga apabila ummat Islam tidak lagi menyadari kedudukannya sebagai pemilik kekuasaan dan bahwa mereka bertanggung jawab terhadap sikap penguasa di dunia dan akhirat; maka pada saat seperti itulah kekhawatiran mereka bahwa mahkamah mazhalim tersebut dapat diperalat oleh penguasa akan benar-benar terjadi.  Bahkan lebih dari itu ummat secara keseluruhan dapat dijadikan obyek permainan.
-------------------
7) Lihat Al Madkhalul Fiqhi Al 'Aam, Musthafa Ahmad Az Zarqa, jilid II, hal. 984
Mengapa rakyat Amerika memiliki wibawa terhadap terhadap penguasanya sehingga lembaga pengadilan di sana mampu memberhentikan Richard Nixon (dalam kasus Watergate) serta memberi peringatan keras terhadap Ronald Reagan (dalam skandal Iran Contra); sementara ummat Islam tidak memiliki wibawa dan kharisma yang tidak menonjol terhadap penguasa?  Mengapa bangsa-bangsa Barat begitu teguhnya mempertahankan sistem yang mereka terapkan, sedangkan ummat Islam tidak mau mempertahankan sistem yang berasal dari wahyu Allah SWT?  Untuk meraih kewibawaan dan kharisma tersebut sebenarnya tidaklah sulit dilakukan oleh ummat Islam yang begitu mementingkan syari'atnya dibandingkan nyawanya sendiri.
Sebelum membahas bagaimana cara merebut kekuasaan dan mengetahui batasan dan syarat yang telah ditentukan oleh syara', terlebih dahulu harus dibedakan antara penguasa yang ada di Daarul Kufr --yang di dalamnya diterapkan undang-undang dan peraturan-peraturan kufur, serta didominasi oleh ide-ide, tolok ukur dan kecenderungan pada kehidupan kufur-- dengan penguasa yang berada di Daarul Islam yang berkeinginan mengubahnya menjadi Daarul Kufur.

Dalam keadaan pertama, masalahnya bukan terletak pada mengangkat senjata melawan penguasa, akan tetapi hendaknya mengenalkan dakwah yang bersifat ajakan untuk berfikir secara islami dan mengingkatkan kesadaran ummat, berkecimpung dalam dakwah untuk mempersiapkan masyarakat, melenyapkan ide-ide, tolok ukur, perundang-undangan dan kecenderungan yang menyeleweng dari Islam dan berlandaskan kekufuran.  Setelah mempersiapkan masyarakat dengan mengemban dakwah ke tengah-tengah ummat, kemudian dapat dilanjutkan dengan usaha-usaha memperoleh/meminta pertolongan atau perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengambil alih kekuasaan. Semua ini lazim dilakukan untuk mengubah keadaan negeri-negeri kaum muslimin pada saat sekarang. 
Sedangkan keadaan kedua, lebih layak untuk menggambarkan situasi tatkala Mustafa Kamal Ataturk merobohkan Daulah Khilafah Islamiyah dan mengubahnya menjadi negara republik sekuler.  Pada saat itu seharusnya yang dilakukan oleh kaum muslimin adalah mengangkat senjata dan melakukan revolusi secara terang-terangan terhadap Mustafa Kamal.      Apabila Islam telah mendarah daging dalam tubuh ummat dan masyarakat telah siap untuk menerapkan Islam, maka harus segera dilakukan upaya untuk mencari dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dalam rangka menjatuhkan penguasa serta untuk merebut kekuasaannya dan agar dapat dipertahankan keberadaan negara Islam.  Hal ini bisa dilakukan apabila negeri-negeri kaum muslimin yang dahulunya Daarul Islam, telah diubah oleh penguasa menjadi Daarul Kufur.
Namun apabila masyarakat Islam belum siap menerapkan, maka dakwah Islam dapat dikembangkan dengan cara sebagai berikut: 

1. Menyebarluaskan ide-ide Islam sampai masyarakat memiliki kesadaran dan persiapan untuk mendukung pelaksanaan syari'at Islam.

2. Membangun kesadaran politik masyarakat untuk memahami politik internasional yang selalu berkembang di dunia; atau memberikan pemahaman hukum-hukum yang menyangkut politik dalam dan luar negeri bagi pemerintahan Islam.

3. Berupaya mencari dukungan dan perlindungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan/kekuasaan dalam rangka mengambil alih kekuasaan dari penguasa yang masih menolak diterapkannya hukum-hukum Islam.  Usaha mencari perlindungan tersebut dikenal dalam fiqih politik Islam dengan istilah Thalabun Nushrah.
Itulah yang dimaksudkan dengan sabda Rasulullah saw mengenai usaha mengangkat senjata di hadapan penguasa yang tidak menegakkan hukum-hukum Islam, sebagaimana yang tercantum dalam hadits Auf bin Malik.  Atau merebut kekuasaan dari tangan penguasa sebagaimana yang tersurat dalam hadits Ubadah bin Shamit. 
Sebagai contoh adalah apa yang dilakukan oleh Imam Al Husein ra, tatkala ia berusaha mengangkat senjata melawan Yazid bin Mu'awiyah bin Abi Sufyan.  Saat itu, tahun 60 H, Mu'awiyah meninggal, dan Yazid anaknya dibai'at menjadi khalifah. Kemudian Yazid mengirim surat kepada Wali Madinah, yaitu Al Walid bin 'Utbah bin Abi Sufyan, isinya:
"Amma ba'du, ambilah bai'at (kalau perlu dengan cara paksa) dari Husein, Abdullah bin Ummar dan Abdullah bin Zubeir. Jangan sampai mereka keluar (berkeliaran) hingga semuanya berbai'at."
Pada saat itu Ibnu Umar tidak ada di Madinah tetapi sedang berada di Makkah. Sedangkan Ibnu Zubeir dan Husein keduanya pura-pura bersedia membai'at Yazid, tetapi mereka meminta tempo sampai esok harinya, agar bai'at dilaksanakan di Masjid bersama-sama kaum muslimin.
Pada malam harinya mereka menyelinap keluar Madinah menuju Makkah.  Di tengah-tengah perjalanan mereka berjumpa dengan Abdullah ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Umar yang sedang dalam perjalanan kembali dari Makkah menuju Madinah.  "Mengapa kalian berdua ada di sini?", tanya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. "Karena Mu'awiyah telah meninggal dan Yazid meminta bai'at dari kami, yang ingin bertindak sebagai penggantinya", ujar Ibnu Zubeir dan Husein.  Lalu Ibnu Umar berkata: "Bertakwalah kepada Allah, janganlah kalian melakukan sesuatu yang akan memecah belah persatuan kaum muslimin".
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar meneruskan perjalanannya menuju madinah, kemudian membai'at Yazid. Sementara itu Husein dan Ibnu Zubeir memasuki kota Makkah dan berlindung di dalam Masjidil haram sehingga wali Makkah Amru bin Sa'id bin Al Ash tidak berani menganggu dan memaksa mereka keluar.
Setelah itu, terjadilah surat-menyurat antara Imam Husein dengan para pendunkungnya di Kuffah (Irak).  Sebagian besar penduduk Kuffah telah mendukung sikap Husein, sehingga beliau mengambil keputusan untuk berangkat  ke sana. Melihat gelagat ini Ibnu Abbas menemui Husein seraya berkata: "Wahai anak pamanku, orang-orang ramai membicarakan persoalanmu, bahwa engkau akan berangkat ke Irak.  Oleh karena itu terangkanlah kepadaku apa sebenarnya yang telah engkau rencanakan?!"
"Sesungguhnya aku telah siap berangkat ke sana, InsyaAllah", jawab Husein". Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Aku memohon perlindungan Allah kepadamu dalam urusan ini. Terangkanlah kepadaku, apakah engkau akan berangkat ke suatu negeri yang telah mebunuh para pemimpinnya kemudian menguasai dan mengendalikan negeri tersebut, serta mengusir musuh-musuhnya? Jika benar begitu, berangkatlah engkau ke sana.  Tetapi apakah mereka mengharap kehadiranmu sementara pemimpin mereka masih berkuasa di sana, dan aparat-aparatnya masih mengumpulkan harta (penduduk)nya. (Aku khawatirkan) mereka akan mengajakmu berperang. Aku justru mengkhawatikan dirimu, yang siapa tahu, kelak mereka akan membohongi dan menghinamu."   Panjang lebar Ibnu Abbas berpesan, hingga menyebabkan Imam Husein berkata: "Aku akan beristikharah kepada Allah dan melihat apa yang akan terjadi". 8)
Husein dan Ibnu Zubeir berpendapat bahwa Yazid adalah orang yang fasik sehingga tidak berhak dibai'at menjadi Khalifah.  Sementara Ibnu Umar dan Ibnu Abbas telah mengambil sikap berdasarkan kaidah hukum "Ahwaanu asy Syaraini", yakni memilih resiko yang paling ringan.
Husein dan Ibnu Zubeir menolak dan lari dari bai'at, kemudian mulai mencari dukungan dan perlindungan. Usaha ini dilakukan secara rahasia, dan pada akhirnya mendapatkan dukungan dan perlindungan dari penduduk Kuffah.  Ketika itulah Ibnu Abbas datang ke Makkah menyampaikan nasehat kepada imam Husein ra.
Dari nasihatnya itulah kita bisa menarik kesimpulan bahwa mengangkat senjata di hadapan penguasa bukan tergolong tindakan pemberontakan atau pengacauan, dan bukan merupakan usaha yang dilakukan oleh individu, bukan pula sebagai usaha untuk mengacaukan keamanan negara. Tetapi merupakan perlawanan terhadap penguasa kafir, dalam rangka merebut kekuasaannya. Sebab dari segi hukum syara' mereka tidak lagi berhak berkuasa.  Usaha tersebut tidak dilakukan untuk melenyapkan penguasa dan menggantinya saja, melainkan untuk menegakkan hukum-hukum Islam.
Oleh sebab itu dalam contoh di atas, cucu Nabi saw (Husein) ingin mengetahui loyalitas dan kesiapan penduduk Kuffah dalam memberi dukungan untuk menjatuhkan kekuasaan Yazid.  Beliau pernah menulis dalam suratnya pada mereka:
"Aku telah mengerti segala sesuatu yang kalian ceritakan (dalam surat yang mereka kirimkan kepada Husein), bahwa sebagian besar penduduk (Kuffah) berpendapat belum ada Imam yang dapat memimpin kaum muslimin: 'Maka datanglah kepada kami, semoga Allah mempersatukan kita atas suatu sikap yang benar dan mendapat petunjukNya'.  Aku telah mengutus kepada kalian saudaraku dan anak pamanku bersama dengan salah seorang ayang aku percayai dari kalangan keluargaku (maksudnya adalah Muslim bin 'Uqail).  Aku memerintahkan kepada  
-------------------
8)     Lihat Tarikh Ath Thabari, jilid VI, hal. 306.mereka agar menuliskan untukku gambaran yang lengkaptentang kondisi dan pendapat kalian. Nanti, apabila mereka menuliskan kepadaku bahwa sebagian besar orang-orang terkemuka telah sepakat, termasuk dalam hal ini orang-orang yang memiliki pengaruh dan kepandaian di kalangan kalian --sebagaimana sikap yang telah diutarakan oleh utusan kalian dan seperti apa yang kalian tulis dalam surat-surat kalian-- maka aku akan datang dalam waktu dekat InsyaAllah. 9)
Dan ternyata kemudian Muslim bin 'Uqail menulis surat kepada Husein ra. yang menyatakan bahwa ia telah mengambil bai'at atas 20.000 orang lebih, serta meminta Husein supaya segera datang ke Kuffah. 
Jadi yang dimaksud dengan menentang/memerangi penguasa adalah mencari dukungan politik atau militer untuk melaksanakannya.  Dalam hal ini, Rasulullah saw pernah meminta perlindungan kepada penduduk Madinah pada saat bai'atul aqabah kedua, sampai mereka bersedia menyerahkan kekuasaannya kepada beliau serta bersedia untuk berperang menghadapi siapapun dalam rangka membela Rasulullah saw sebagaimana membela istri dan anak-anak mereka.10)
Apabila dukungan dan perlindungan itu sudah ada, maka wajib melakukan perlawanan terhadap penguasa yang telah menampakkan kekufuran secara terang-terangan.  Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikatakan oleh Imam Ali ra.  Perhatikanlah perkataan Beliau di bawah ini:
"Demi Allah yang telah menumbuhkan biji-bijian dan menciptakan nyawa, apa bila belum ada orang yang datang (sebagai pendukung) dan belum terdapat hujah/alasan atas diriku karena sudah ada pihak yang melindungi (mendukung)ku..., tentu aku tidak perduli lagi.
Dari rangkaian kasus di atas dapatlah kita menarik kesimpulan bahwa:
(1) Husain ra. telah menganggap bahwa perlindungan dan dukungan yang berasal dari rakyat dan para pembesar di Kuffah telah cukup besar, sehingga beliau mau meninggalkan Madinah menuju Irak.
(2) Disyaratkan atas pihak yang ingin menentang penguasa hendaknya memiliki seorang pemimpin yang dapat didengar dan ditaati segala perintahnya.  Keinginan tersebut tidak akan terlaksana kecuali setelah terdapat seorang pemimpin yang memiliki sifat kharismatik seperti itu. Oleh karena itu, berkumpulnya tokoh-tokoh syi'ah di Kuffah yang diantaranya terdapat Sulaiman bin Shurd Al Khuza'i yang berkeinginan jeras membalas dendam terhadap pembunuhan Al Husein sekaligus ingin merebut kekuasaan, maka dalam khutbahnya Sulaiman berkata11):
"Wahai kaum muslimin, angkatlah salah seorang diantara kalian menjadi pemimpin. Sebab, kalian membutuhkan seorang Amir yang dapat menjadi tempat kalian merujuk segala urusanmu.  Selain itu, kalian juga memerlukan panji (negara) tempat kalian bersatu di bawahnya."
 -------------------
 9)  Ibid, hal. 273-274
10) Lihat Sirah Ibnu Hisyam, jilid I, hal. 441-442
11) Lihat Tarikh Ath Thabari, jilid VI, hal. 489.
[bersambung]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Publication's State - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya